Kamis, 19 April 2012

Polisi Gerebek Industri Penampung BBM Bersubsidi


nasional - Jumat, 20 April 2012 | 02:10 WIB
Berita Terkait
http://i.inilah.com/www/delivery/lg.php?bannerid=650&campaignid=140&zoneid=353&loc=1&referer=http%3A%2F%2Fnasional.inilah.com%2Fread%2Fdetail%2F1852767%2Fpolisi-gerebek-industri-penampung-bbm-bersubsidi&cb=b158416af7

INILAH.COM, Makassar - Jajaran Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat (Polda Sulselbar) berhasil menggerebek dua perusahaan industri yang diduga menampung Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.


Dua perusahaan yang dimaksud adalah PT Jaya Makmur, perusahaan yang bergerak di bidang makanan ringan dan UD Bintang Mujur yang mengolah air mineral kemasan. Keduanya terletak di Jalan Salodong, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.

Kepala Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulselbar, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Dani Wiswa Wardana, di Makassar Kamis (19/4/2012) mengatakan dugaan penyelewengan BBM bersubsidi ini sudah diintai. Hingga dilakukan penggerebekan pada Rabu (19/4/2012) kemarin.

" Kami mengamankan pimpinan perusahaan yang bernama Yacobus Samuel Anakota. Dia merupakan pemilik dari dua perusahaan itu," kata Dani saat dihubungi.

Polisi mengamankan sebanyak 600 liter BBM jenis solar dan 5000 liter oli bekas yang disimpan di dalam drum tangki. Sebanyak 5000 liter oli bekas ini disita karena dinilai dapat merusak dan mencemari lingkungan.

Dani menambahkan, saat dilakukan penggerebekan, pimpinan perusahaan tidak dapat menunjukkan surat izin penampungan oli bekas dari pemerintah setempat. " Mestinya, perusahaan yang menampung dan menyimpan oli bekas harus memiliki izin," terangnya.

Kuat dugaan, solar tersebut didapatkan dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Soalnya, pemilik perusahaan tidak dapat memperlihatkan kontrak dengan pertamina mengenai BBM. " Kasusnya masih status penyelidikan. Mengenai pimpinan perusahaan masih berstatus saksi untuk diperiksa," pungkasnya. [gus]


1 komentar: