Kamis, 19 April 2012

Mantan Anggota KPU Masih Kuasai 29 Mobil Dinas


Sukma Indah Permana - detikNews
Jumat, 20/04/2012 12:09 WIB
Browser anda tidak mendukung iFrame


Jakarta
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sudah tidak menjabat lagi masih menyimpan mobil-mobil dinas yang pernah mereka gunakan. Hingga saat ini lebaga penyelengara pemilu itu belum bisa mengambil mobil dinas itu kembali.

"Sejak tahun 1999 masih ada 29 mobil di mantan anggota KPU, ketika diminta mereka bilangnya itu hibah," kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, Jumat (20/4/2012).

Hal ini diungkapkan Hafiz dalam acara serah terima jabatan anggota KPU periode 2007-2012 kepada anggota KPU baru periode 2012-2017 di lantai dua Gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakara Pusat.

Hafiz menyarankan anggota KPU yang baru untuk mengambil paksa atau mempidanakan mantan anggota KPU tersebut. "Tapi kalau memang tidak bisa (diambil), dihibahkan agar tidak berbebani," katanya.

Dalam acara tersebut Hafiz menyerahkan jabatannya kepada ketua KPU baru Husni Kamil Malik. Hafiz mendatangani surat serah terima jabatan kemudian bersalaman dengna Husni.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar