MANAJEMEN ASURANSI
A. Pengertian Asuransi
Apakah yang dimaksud dengan asuransi itu?
Definisi asuransi bisa diberikan dari berbagai sudut pandang, yaitu dari
sudut pandangan ekonomi, hukum, bisnis, sosial, ataupun berdasarkan pengertian
matematika. Itu berarti bisa lima definisi bagi asuransi. Tidak ada satu
definisi yang bisa memenuhi masing-masing sudut pandang tersebut. Asuransi
merupakan bisnis yang unik, yang di dalamnya terdapat kelima aspek tersebut,
yaitu aspek ekonomi, hukum, sosial, bisnis, dan aspek matematika.
Dalam pandangan ekonomi, asuransi
merupakan suatu metode untuk mengurangi risiko dengan jalan memindahkan dan
mengkombinasikan ketidakpastian akan adanya kerugian keuangan (finansial).
Jadi, berdasarkan konsep ekonomi, asuransi berkenaan dengan pemindahan dan
mengkombinasikan risiko.
Dari sudut pandang hukum, asuransi
merupakan suatu kontrak (perjanjian) pertanggungan risiko antara tertanggung
dengan penanggung. Penanggung berjanji akan membayar kerugian yang disebabkan
risiko yang dipertanggungkan kepada tertanggung. Sedangkan tertanggung membayar
premi secara periodik kepada penanggung. Jadi, tertanggung mempertukarkan
kerugian besar yang mungkin terjadi dengan pembayaran tertentu yang relatif
kecil.
Menurut pandangan bisnis, asuransi adalah
sebuah perusahaan yang usaha utamanya menerima/menjual jasa, pemindahan risiko
dari pihak lain, dan memperoleh keuntungan dengan berbagi risiko (sharing of
risk) diantara sejumlah besar nasabahnya. Selain itu, asuransi juga
merupakan lembaga keuangan bukan bank, yang kegiatannya menghimpun dana (berupa
premi) dan masyarakat yang kemudian menginvestasikan dana itu dalam berbagai
kegiatan ekonomi (perusahaan).
Dari sudut pandangan sosial, asuransi
didefinisikan sebagai organisasi sosial yang menerima pemindahan risiko dan
mengumpulkan dana dari anggota-anggotanya guna membayar kerugian yang mungkin
terjadi pada masing-masing anggota tersebut. Karena kerugian tidak pasti akan
terjadi pada setiap anggota, maka anggota yang tidak pernah mengalami kerugian dari
sudut pandangan sosial merupakan penyumbang terhadap organisasi. Hal itu
berarti kerugian setiap anggota dipikul bersama.
Pengertian
asuransi menurut undang-undang
tentang usaha perasuransian (UU Republik Indonesia No. 2/1992) adalah sebagai
berikut.
1.
"Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau
lebih yang pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima
premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian,
kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum
kepada pihak ketiga yang mungkm akan diderita tertanggung, yang timbul akibat
suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang
didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan."
2.
Yang dimaksud "penanggung" dalam definisi itu adalah suatu badan
usaha asuransi yang memenuhi ketentuan UU No. 2/1992.
Selanjutnya Pasal 21 UU No. 2/1992
menjelaskan bisnis atau bidang usaha perasuransian sebagai berikut.
"Usaha asuransi yaitu usaha jasa
keuangan yang dengan menghimpun dana masyarakat melalui pengumpulan premi
asuransi, memberikan perlindungan kepada anggota masyarakat pemakai jasa
asuransi terhadap kemungkinan timbulnya kerugian karena suatu peristiwa yang
tidak pasti atau terhadap hidup atau meninggalnya seseorang."
B.
Manfaat Asuransi
Asuransi mempunyai banyak manfaat, antara
lain berikut ini.
1.
Asuransi Melindungi Risiko Investasi
Kemauan untuk menanggung risiko merupakan
unsur fundamental dalam perekonomian bebas. Bilamana suatu perusahaan berusaha
untuk memperoleh keuntungan dalam bidang usahanya, maka kehadiran risiko dan
ketidakpastian tidak dapat dihindarkan. Asuransi mengambil alih risiko itu.
Karena asuransi menghilangkan/ mengurangi risiko, maka para usahawan
dimungkinkan dan didorong untuk mengkonsentrasikan energi dan modal dalam
usaha-usaha yang kreatif.|
Asuransi telah menjadi bagian yang
esensial dari setiap perusahaan. investment banker misamya, akan merasa
lebih yakin penilaiannya terhadap proyek-proyek tertentu apabila semua risiko
proyek itu yang mungkin terjadi telah dilindungi oleh asuransi.
2.
Asuransi Sebagai Sumber Dana
Investasi
Pembangunan ekonomi memerlukan dukungan
investasi dalam jumlah memadai yang pelaksanaannya harus berdasarkan pada
kemampuan sendiri. Oleh karena itu, diperlukan usaha keras untuk mengerahkan
dana masyarakat melalui lembaga keuangan bank dan nonbank. Usaha perasuransian
sebagai salah satu lembaga keuangan nonbank yang nvenghimpun dana masyarakat,
semakin penting peranannya sebagai sumber modal untuk investasi di berbagai
bidang.
3. Asuransi untuk Melengkapi
Persyaratan Kredit
Kreditor lebih percaya pada perusahaan
yang risiko kegiatan usahanya diasuransikan. Pemberi kredit tidak hanya
tertarik dengan keadaan perusahaan serta kekayaannya yang ada saat ini, tetapi
juga sejauh mana perusahaan tersebut telah melindungi diri dari
kejadian-kejadian yang tidak terduga di masa depan. Cara untuk memperoleh
perlindungan tersebut adalah dengan memiliki polis asuransi.
4. Asuransi Dapat Mengurangi
Kekhawatiran
Sebagaimana telah dijelaskan di atas,
fungsi primer dari asuransi adalah mengurangi kekhawatiran akibat
ketidakpastian. Perusahaan asuransi tidak kuasa mencegah terjadinya
kerugian-kerugian tak terduga. Jadi, perusahaan asuransi tidaklah mengurangi
ketidakpastian terjadinya
penyimpangan yang tak
diharapkan itu. Misalnya, perusahaan asuransi tidak akan
dapat mencegah badai, kecelakaan mobil, kematian, atau sakit. Akan tetapi,
perusahaan asuransi dapat mengurangi ketidakpastian beban ekonomi dari kerugian
yang tidak pasti itu. Jika seorang pemilik rumah mengasuransikan rumahnya
terhadap kerugian kebakaran, rumah itu masih mungkin terbakar, Tetapi pemilik
rumah itu dapat terbebas dari kekhawatiran, karena ia tahu bahwa kerugian
itu akan ditanggung
oleh perusahaan asuransi. Ketenteraman hati yang diberikan oleh asuransi
inilah salah satu jasa
utama yang diterima
tertanggung bila ia telah
membayar premi asuransi.
5. Asuransi Mengurangi Biaya Modal
Dalam rangka menarik modal ke dalam
perusahaan-perusahaan yang menanggung biaya besar, maka tingkat pengembalian (return)
atas modal yang telah diinvestasikan
atau yang akan
diinvestasikan pun harus cukup besar. Tingkat risiko dan pengembalian
modal berkaitan satu sama lain dan tidak dapat dipisahkan. Prinsip ini
mewujudkan dirinya dalam bidang investasi. Misalnya, obligasi-obligasi yang
dikeluarkan oleh pemerintah, yang risikonya dapat ditekan sampai
tingkat yang minimum,
memberikan tingkat
pengembalian modal yang
lebih rendah dibandingkan dengan tingkatan pengembalian modal yang
diberikan oleh perusahaan-perusahaan
swasta. Karena memang
kenyataannya risiko yang dihadapi oleh perusahaan-perusahaan
swasta tersebut jauh lebih besar daripada risiko milik pemerintah.
6. Asuransi Menjamin Kestabilan
Perusahaan
Perusahaan-perusahaan dewasa ini menyadari
arti penting asuransi sebagai salah satu faktor yang menciptakan goodwill (jasa
baik) antara kelompok pimpinan dan karyawan. Perusahaan-perusahaan tersebut
telah menyediakan polis secara berkelompok untuk para karyawan tertentu dengan
cara perusahaan membayar keseluruhan atau sebagian dari premi yang telah
ditetapkan. Polis tersebut ditulis sedemikian rupa untuk menekankan nilai dari
karyawan-karyawan yang telah mengabdi cukup lama dalam perusahaan. Adanya usaha
seperti itu dari pihak perusahaan dapat merupakan stabilisator jalannya roda
perusahaan.
7. Asuransi Dapat Meratakan
Keuntungan
Asumsikan, misalnya suatu perusahaan cukup
kuat untuk menanggung sendiri semua risiko kerugian yang mungkin dideritanya.
Hal itu berarti perusahaan harus dapat menentukan berapa jumlah kerugian tak
terduga yang diperkirakan akan terjadi pada masa-masa yang akan datang.
8. Asuransi Dapat Menyediakan
Layanan Profesional
Dunia asuransi dewasa ini sudah semakin
banyak yang bergerak di bidang usaha yang bersifat teknis, lebih-lebih dengan
adanya perkembangan pesat dalam bidang teknologi. Usaha-usaha untuk memberikan
bantuan teknis baik kepada individu maupun perusahaan-perusahaan sudah semakin
disadari oleh perusahaan asuransi. Hal itu dilakukan agar perusahaan-perusahaan
tersebut dapat melakukan operasinya dengan baik dan efisien.
9.
Asuransi Mendorong Usaha Pencegahan Kerugian
Dewasa ini perusahaan-perusahaan asuransi
banyak melakukan usaha yang sifatnya
mendorong perusahaan tertanggurvg untuk melindungi diri dari bahaya yang dapat
menimbulkan kerugian. Perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam berbagai bidang
usaha menyadari bahwa keberhasilan yang dicapai sangat tergantung pada
kemampuan mereka untuk memberikan perlindungan dengan biaya yang cukup wajar.
Oleh karena itu, mereka sendiri secara sadar dan sistematis bekerja sama untuk
menghilangkan atau memperkecil kemungkinan yang dapat menimbulkan kerugian.
10. Asuransi Membantu Pemeliharaan
Kesehatan
Usaha lain yang sangat erat hubungannya
dengan usaha-usaha yang dilakukan untuk menghindari atau memperkecil penyebab
timbulnya kerugian adalah kampanye yang dilakukan oleh perusahaan asuransi jiwa
kepada para pemegang polis khususnya dan masyarakat luas pada umumnya. Misalnya
dalam hal bantuan pada kecelakaan pertama, higiene, sanitasi, gizi, dan
usaha-usaha lain untuk mencegah timbulnya penyakit. Adapun
perusahaan-perusahaan asuransi jiwa yang melakukan pengecekan kesehatan secara
berkala kepada para pemegang polis dengan harapan untuk dapat mendeteksi
penyakit lebih dini serta mengadakan pengobatan bilamana perlu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar